Petugas melakukan penutupan jalan di Kota Bandung pada malam hari. ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung
Petugas melakukan penutupan jalan di Kota Bandung pada malam hari. ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung

Jalan Ring 1 Kota Bandung Ditutup saat Malam Tahun Baru

Media Indonesia • 06 Desember 2021 12:23
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) akan menutup sejumlah jalan yang termasuk dalam Ring 1 akan dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WIB pada malam Tahun Baru. Warga dilarang membuat acara baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel atau tempat lainnya.
 
"Kita melakukan pengetatan ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan juga hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial di Bandung Senin, 6 Desember 2021.
 
Satgas juga terang Oded tengah merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

Kawasan Ring 1 meliputi, Jalan Otto Iskandardinata, Alun-alun timur, Asia Afrika-Tamblong, Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Ir H Djuanda Cikapayang-Simpang Dago, dan Jalan Dipatiukur.
 
"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," jelasnya.
 
Baca: Banjir Rendam Kota Mataram, Wisata Pantai Senggigi Ditutup
 
Ini juga dikakukan sebagai antisipasi penyebaran covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru Omicron. Penyesuaian selain akan dilakukan untuk cafe, restoran dan tempat hiburan. 
 
"Di PPKM Level 3 nanti kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Peraturan Walikota (Perwal), yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.
 
Oded mengungkapkan, penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021. Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan
jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.
 
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani,", lanjutnya.
 
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan saat PPKM level 3 diberlakukan, pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap calon penumpang seperti terminal, stasiun, dan bandara akan dilakukan.
 
"Untuk pemeriksaan dokumen perjalanan seperti surat vaksin dosis satu dan dua, hasil swab negatif Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di titik tertentu seperti di terminal, stasiun dan bandara. Jadi minimal menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) yang sudah berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan