Jakarta: Dewan Pers turut menyoroti penembakan yang berujung kematian di Siantar, Sumatra Utara, dengan korban Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lokal Lassernews.Today.com Mara Salem Harahap.
Tenaga Ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar, mengatakan dugaan pemerasan oleh korban terhadap tersangka harus diusut lebih jelas oleh pihak kepolisian.
"Itu menjadi catatan kita. Sebab posisi wartawan profesional mengharamkan apa yang diduga atau mungkin sudah dilakukan almarhum," kata Marah Sakti dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Baca: Wartawan Korban Penembakan Sempat Minta Jatah Rp12 Juta per Bulan
Marah menekankan pada posisi ini Dewan Pers juga menolak tegas segala bentuk kekerasan terhadap wartawan terlebih sampai menghilangkan nyawa. Sementara untuk mengatasi persoalan yang terkait pemberitaan, Marah mengatakan Dewan Pers telah memiliki cara dan mekanisme tersendiri.
Dia mengatakan jika berkaitan dengan etika jurnalistik, maka bisa diadukan ke Dewan Pers yang nanti memberikan sanksi dan mengeluarkan rekomendasi bentuk penyelesaiannya. Namun jika hasil pemeriksaan Dewan Pers menemukan adanya tindak pidana maka diselesaikan melalui jalur hukum.
"Apakah Almarhum sebagai wartawan pernah diadukan ke Dewan Pers karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik? Saya belum pernah mendengarnya," ujarnya.
Sebelumnya kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penembakan Pemred media online lokal Lassernews.Today.com Mara Salem Harahap, 42, pada Jumat malam, 18 Juni 2021.
Dilansir dari Antara, ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A seorang oknum TNI yang bertugas menjadi eksekutor penembakan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan kalau motif penembakan dikarenakan tersangka S sakit hati kepada Mara Salem.
"Motif penembakan korban karena tersangka S sakit hati korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, sehingga tersangka sakit hati dan menyuruh orang memberikan pelajaran kepada korban," ungkap Panca di Mapolres Pematangsiantar, Kamis, 24 Juni 2021.
Jakarta: Dewan Pers turut menyoroti
penembakan yang berujung kematian di Siantar, Sumatra Utara, dengan korban Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lokal
Lassernews.Today.com Mara Salem Harahap.
Tenaga Ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar, mengatakan dugaan pemerasan oleh korban terhadap tersangka harus diusut lebih jelas oleh pihak kepolisian.
"Itu menjadi catatan kita. Sebab posisi wartawan profesional mengharamkan apa yang diduga atau mungkin sudah dilakukan almarhum," kata Marah Sakti dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Baca:
Wartawan Korban Penembakan Sempat Minta Jatah Rp12 Juta per Bulan
Marah menekankan pada posisi ini Dewan Pers juga menolak tegas segala bentuk kekerasan terhadap wartawan terlebih sampai menghilangkan nyawa. Sementara untuk mengatasi persoalan yang terkait pemberitaan, Marah mengatakan Dewan Pers telah memiliki cara dan mekanisme tersendiri.
Dia mengatakan jika berkaitan dengan etika jurnalistik, maka bisa diadukan ke Dewan Pers yang nanti memberikan sanksi dan mengeluarkan rekomendasi bentuk penyelesaiannya. Namun jika hasil pemeriksaan Dewan Pers menemukan adanya tindak pidana maka diselesaikan melalui jalur hukum.
"Apakah Almarhum sebagai wartawan pernah diadukan ke Dewan Pers karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik? Saya belum pernah mendengarnya," ujarnya.
Sebelumnya kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penembakan Pemred media online lokal Lassernews.Today.com Mara Salem Harahap, 42, pada Jumat malam, 18 Juni 2021.
Dilansir dari Antara, ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A seorang oknum TNI yang bertugas menjadi eksekutor penembakan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan kalau motif penembakan dikarenakan tersangka S sakit hati kepada Mara Salem.
"Motif penembakan korban karena tersangka S sakit hati korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, sehingga tersangka sakit hati dan menyuruh orang memberikan pelajaran kepada korban," ungkap Panca di Mapolres Pematangsiantar, Kamis, 24 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)