Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Tak Mengalami Kenaikan, UMP Sulsel Ditetapkan Rp3,1 Juta

Muhammad Syawaluddin • 20 November 2021 11:05
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 sebesar Rp3.165.876. Angka itu sama dengan tahun sebelumnya atau tidak ada peningkatan. 
 
Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan penetapan UMP tahun 2022 tersebut sesuai dengan atau berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 per 19 November 2021. 
 
"Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 20 November 2021.

Andi Sudirman menjelaskan, meskipun UMP untuk 2022 tidak mengalami kenaikan secara angka, namun jika diliat dari batas tertinggi dan terendah yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Sulawesi angka tersebut naik sebesar 3,6 persen. 
 
Baca: UMP Banten 2022 Ditetapkan Sebesar Rp2,5 Juta
 
"Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP," jelasnya. 
 
Ia juga mengatakan, penetapan UMP tahun 2022 yang tidak mengalami kenaikan, ia menyebut tidak melanggar peraturan pemerintah tentang pengupahan. Lantaran angka itu merupakan yang tertinggi arau nilai maksimum. Itu pun masuk tertinggi kr empat di Indonesia. 
 
Plt Kadisnakertrans Sulawesi Selatan, Tautoto Tanaranggina, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum. 
 
"Maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan," ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan