Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu dengan berat total 30 Kg dari dua jaringan. Barang haram ini dipasok dari Malaysia untuk diedarkan ke Medan dan Pekan Baru.
"Jadi jaringan ada dua yang berkomunikasi, jaringan lokal Aceh-Pekan Baru dan jaringan internasional. Mereka terkait dengan yang di Malaysia sebagai sumber barang. Barang ini untuk konsumsi Medan-Sumut, tapi jaringannya akan dibawa ke Pekan Baru," Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa 20 Maret 2018.
Dia mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni Bakhtiar Jamil dan Khalidin ditangkap di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumut. Kemudian Ambri Harahap alias Kumay dan Iwan ditangkap di Jalan AH Nasution, Harjosari Kecamatan Medan Amplas
"Keempat tersangka ditangkap pada Minggu18 Maret 2018. Peran masing-masing tersangka yakni Bakhtiar Jamil, Khalidin dan Jamil sebagai pembawa. Sedangkan Kumay sebagai pengendali," kata Arman.
Penangkapan yang pertama, kata Arman, berawal saat tim mendapat informasi bahwa ada narkotika dikirim dari Malaysia ke Dumai melalui jalur laut kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat menggunakan Fortuner dan diserahkan ke Iwan pengemudi betor.
"Sekitar pukul 08.00 wib, tim melihat target atas nama Kumay masuk ke mobil lalu keluar lagi dengan membawa ransel berisi sabu. Selanjutnya target berjalan kaki menuju Jalan AH Nasution ingin menyerahkan tas itu ke pengemudi betor. Saat itulah mereka diciduk. Barang buktinya yakni 10 Kg sabu," pungkasnya.
Kemudian, penangkapan kedua, tim mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Medan-Binjai. Kedua tersangka yakni Bakhtiar Jamil dan Khalidin membawa barang bukti sabu seberat 20 Kg yang diangkut pickup granmax. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dicampur dengan kelapa dalam mobil tersebut.
"Tim mendapat informasi bahwa target berangkat dari Aceh menggunakan pick-up. Lalu kita ikuti dan ditangkap. Namun sopir pick-up atas nama Khalidin melarikan diri sehingga kita kejar. Tersangka Khalidin lalu ditangkap bersembunyi di gorong-gorong dekat pohon pisang," beber dia.
Menurut Arman, tersangka utama peredaran narkotika ini adalah Kumay. Dia merupakan buronan BNN yang sudah lama diincar. Kumay juga terlibat sedikitnya dua kali penyelundupan sabu yakni pada 29 Januari 2018 sebagai pengendali 85 kg sabu dan pada 6-12 Maret 2018 mengirim 15 Kg sabu ke Medan.
"Dari catatan kami, tersangka Kumay sudah pernah terlibat sabu. Jadi yang ini adalah ketiga kali. Jadi sudah kita ikuti. Dalam kasus ini, dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap sehingga terpaksa ditembak. Tersangka sudah dievakuasi ke rumah sakit," ujar dia.
Tim BNN tengah melakukan pengembangan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini serta keterlibatan pihak lain.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas dia.
Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu dengan berat total 30 Kg dari dua jaringan. Barang haram ini dipasok dari Malaysia untuk diedarkan ke Medan dan Pekan Baru.
"Jadi jaringan ada dua yang berkomunikasi, jaringan lokal Aceh-Pekan Baru dan jaringan internasional. Mereka terkait dengan yang di Malaysia sebagai sumber barang. Barang ini untuk konsumsi Medan-Sumut, tapi jaringannya akan dibawa ke Pekan Baru," Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa 20 Maret 2018.
Dia mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni Bakhtiar Jamil dan Khalidin ditangkap di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumut. Kemudian Ambri Harahap alias Kumay dan Iwan ditangkap di Jalan AH Nasution, Harjosari Kecamatan Medan Amplas
"Keempat tersangka ditangkap pada Minggu18 Maret 2018. Peran masing-masing tersangka yakni Bakhtiar Jamil, Khalidin dan Jamil sebagai pembawa. Sedangkan Kumay sebagai pengendali," kata Arman.
Penangkapan yang pertama, kata Arman, berawal saat tim mendapat informasi bahwa ada narkotika dikirim dari Malaysia ke Dumai melalui jalur laut kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat menggunakan Fortuner dan diserahkan ke Iwan pengemudi betor.
"Sekitar pukul 08.00 wib, tim melihat target atas nama Kumay masuk ke mobil lalu keluar lagi dengan membawa ransel berisi sabu. Selanjutnya target berjalan kaki menuju Jalan AH Nasution ingin menyerahkan tas itu ke pengemudi betor. Saat itulah mereka diciduk. Barang buktinya yakni 10 Kg sabu," pungkasnya.
Kemudian, penangkapan kedua, tim mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Medan-Binjai. Kedua tersangka yakni Bakhtiar Jamil dan Khalidin membawa barang bukti sabu seberat 20 Kg yang diangkut pickup granmax. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dicampur dengan kelapa dalam mobil tersebut.
"Tim mendapat informasi bahwa target berangkat dari Aceh menggunakan pick-up. Lalu kita ikuti dan ditangkap. Namun sopir pick-up atas nama Khalidin melarikan diri sehingga kita kejar. Tersangka Khalidin lalu ditangkap bersembunyi di gorong-gorong dekat pohon pisang," beber dia.
Menurut Arman, tersangka utama peredaran narkotika ini adalah Kumay. Dia merupakan buronan BNN yang sudah lama diincar. Kumay juga terlibat sedikitnya dua kali penyelundupan sabu yakni pada 29 Januari 2018 sebagai pengendali 85 kg sabu dan pada 6-12 Maret 2018 mengirim 15 Kg sabu ke Medan.
"Dari catatan kami, tersangka Kumay sudah pernah terlibat sabu. Jadi yang ini adalah ketiga kali. Jadi sudah kita ikuti. Dalam kasus ini, dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap sehingga terpaksa ditembak. Tersangka sudah dievakuasi ke rumah sakit," ujar dia.
Tim BNN tengah melakukan pengembangan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini serta keterlibatan pihak lain.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)