Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Keputusan itu setelah kami melakukan rapat bersama tim Gugus Tugas Covid-19, yang intinya kembali akan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Rabu, 23 September 2020.
Dia mencontohkan, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup. Begitu juga mal, taman-taman dan lainnnya harus tutup pukul 21.00 WIB.
Baca: Kelurahan di Kulon Progo Kesulitan Biaya Selter Karantina Covid-19
"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran covid-19," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari akan diterapkan dalam 14 hari ke depan. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi perihal penerapan pembatasan tersebut.
"Kami imbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran
covid-19 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Keputusan itu setelah kami melakukan rapat bersama tim Gugus Tugas Covid-19, yang intinya kembali akan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Rabu, 23 September 2020.
Dia mencontohkan, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup. Begitu juga mal, taman-taman dan lainnnya harus tutup pukul 21.00 WIB.
Baca: Kelurahan di Kulon Progo Kesulitan Biaya Selter Karantina Covid-19
"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran covid-19," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari akan diterapkan dalam 14 hari ke depan. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi perihal penerapan pembatasan tersebut.
"Kami imbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)