Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker. Warga Kota Banda Aceh diwajibkan menggunakan masker di ruang publik guna pencegahan penyebaran covid-19 (korona).
"Perwal-nya sudah saya tandatangani hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat 8 Mei 2020. Dalam Perwal ini memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu, 6 Mei 2020
Sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas. Pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.
"Hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," ucapnya.
Masker yang dapat digunakan berupa masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
"Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah," jelas Aminullah.
Menurut Aminullah, Aturan tersebut demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona. "Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," jelasnya.
Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker. Warga Kota Banda Aceh diwajibkan menggunakan masker di ruang publik guna pencegahan penyebaran covid-19 (korona).
"Perwal-nya sudah saya tandatangani hari ini. Berlaku efektif mulai hari Jumat 8 Mei 2020. Dalam Perwal ini memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu, 6 Mei 2020
Sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas. Pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.
"Hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," ucapnya.
Masker yang dapat digunakan berupa masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain. Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (
physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
"Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah," jelas Aminullah.
Menurut Aminullah, Aturan tersebut demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona. "Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)