Wonosobo: Petugas gabungan TNI-Polri dan aparatur Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyita enam balon udara yang siap diterbangkan. Petugas menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang dilepas secara liar maupun ditambatkan di tali.
"Ini merupakan hari kedua pemantauan dan patroli bersama di wilayah Kalikajar, tim bisa mengeksekusi dan menggagalkan enam buah balon udara yang siap diterbangkan dengan ditambatkan maupun yang akan dilepas oleh warga," kata Camat Kalikajar, Bambang Triyono, di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin, 25 Mei 2020.
Dia menerangkan upaya preventif itu demi keamanan penerbangan. Selain itu juga untuk menghindari munculnya keramaian dan kerumunan massa saat balon diterbangkan.
Baca: 21 Warga di Satu Gang Terkonfirmasi Positif Korona
Petugas juga menahan dua pembuat balon udara yang merupakan warga Desa Kembaran. Selain itu, balon udara juga disita.
Dia melanjutkan selain berpatroli memantau balon udara, tim gabungan juga menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Salah satunya di lokasi kolongan merpati yang masih aktif, dengan langsung merobohkan dan penyitaan merpati.
"Warga Kalikajar kami imbau tetap menjaga kesehatan dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Penerbangan balon udara liar dilarang karena melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang Larangan Menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.
"Dalam UU Nomor 1/2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," tukasnya.
Wonosobo: Petugas gabungan TNI-Polri dan aparatur Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyita enam balon udara yang siap diterbangkan. Petugas menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang dilepas secara liar maupun ditambatkan di tali.
"Ini merupakan hari kedua pemantauan dan patroli bersama di wilayah Kalikajar, tim bisa mengeksekusi dan menggagalkan enam buah balon udara yang siap diterbangkan dengan ditambatkan maupun yang akan dilepas oleh warga," kata Camat Kalikajar, Bambang Triyono, di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin, 25 Mei 2020.
Dia menerangkan upaya preventif itu demi keamanan penerbangan. Selain itu juga untuk menghindari munculnya keramaian dan kerumunan massa saat balon diterbangkan.
Baca: 21 Warga di Satu Gang Terkonfirmasi Positif Korona
Petugas juga menahan dua pembuat balon udara yang merupakan warga Desa Kembaran. Selain itu, balon udara juga disita.
Dia melanjutkan selain berpatroli memantau balon udara, tim gabungan juga menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Salah satunya di lokasi kolongan merpati yang masih aktif, dengan langsung merobohkan dan penyitaan merpati.
"Warga Kalikajar kami imbau tetap menjaga kesehatan dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Penerbangan balon udara liar dilarang karena melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang Larangan Menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.
"Dalam UU Nomor 1/2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)