Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ant - Rivan Awal Lingga
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ant - Rivan Awal Lingga

Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Korona

Mustholih • 28 Maret 2020 13:09
Semarang: Provinsi Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana virus korona (covid-19). Status tersebut ditetapkan mulai Jumat, 27 Maret 2020.
 
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerangkan penetapan status tanggap bencana korona lantaran virus tersebut telah menginfeksi banyak warganya. Bahkan, virus tersebut telah menyebabkan kematian, kerugian harta benda, teganggunya pembangunan dan menganggu sosial ekonomi nasional dan daerah.
 
"Dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi covid-19, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease di Provinsi Jateng," kata Ganjar, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 28 Maret 2020.

Baca: 10 PDP di Depok Meninggal
 
Sebelum menetapkan status tanggap darurat bencana, Ganjar telah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan status kewaspadaan risiko penularan covid-19 di Jateng, pada 14 Maret 2020. Sehari kemudian, Ganjar mengeluarkan surar edaran tentang pencegahan penyebaran covid-19 di satuan Pendidikan di Jateng.
 
Pada 19 Maret 2020, Ganjar mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi risiko penularan infeksi covid-19 di tempat kerja, fasilitas umum, dan transportasi publik. Ganjar juga menandatangani berita acara hasil rapat koordinasi penentuan status keadaan darurat bencana.
 
Ganjar mengaku status tanggap darurat bencana virus korona berlaku sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Semua biaya yang timbul sebagai akibat status tanggap darurat dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
 
"Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 27 Maret 2020," jelas Ganjar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan