Dua pelaku pengedar ganja saat rilis kasus yang dilaksanakan di Mapolres Cirebon Kota.
Dua pelaku pengedar ganja saat rilis kasus yang dilaksanakan di Mapolres Cirebon Kota.

Sekilo Ganja Gagal Beredar di Cirebon

Ahmad Rofahan • 18 Oktober 2022 19:13
Cirebon: Sat Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko), menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram, Dua orang pengedar ganja berinisial DD dan IA pun ditangkap.
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan keduanya ditangkap saat melakukan transaksi penjualan ganja, kepada salah seorang petugas yang melakukan penyamaran.
 
"Kedua tersangka, ditangkap di SPBU Tengah Tani Cirebon," kata Fahri, Selasa, 18 Oktober 2022.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ganja seberat 23 gram, yang dibuat dalam tiga paket.
 
Polisi kemudian melakukan pendalaman, dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah kedua pelaku, yang juga berprofesi sebagai pemilik studio tato itu.
 
Baca juga: Pengacara Sebut Teddy Minahasa Sedang Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Dari rumah milik DD, di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, polisi menemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya. Sedangkan di rumah IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon, polisi menemukan ganja 680 gram.
 
"Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram," kata Fahri.
 
Keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari BP asal Deli Serdang Sumatra Utara, yang mereka kenal saat melakukan touring menggunakan motor.
 
Pelaku mendapatkan kiriman ganja dari BP seberat 1,5 kg melalui jasa ekspedisi, saat keduanya selesai melakukan touring.
 
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman mininal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," kata Fahri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan