Banda Aceh: Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menyodomi remaja berusia 14 tahun. Korban disodomi hingga berulang kali selama empat hari berturut-turut.
Kasat Reskrim Poles Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan tersangka berinisial MU, 32, ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang merupakan wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Korban berusia 14 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa, 13 Desember 2022, di sebuah rumah," kata Zeska, Rabu, 18 Januari 2023.
Zeska menerangkan saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku selama empat hari berturut-turut," ujarnya.
Kemudian, pelaku juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Pelaku memberikan uang jajan serta satu buah ponsel Realme 5 Pro.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus serta membuat laporan ke Polisi. Tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Banda Aceh: Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara,
Aceh, menyodomi remaja berusia 14 tahun. Korban
disodomi hingga berulang kali selama empat hari berturut-turut.
Kasat Reskrim Poles Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan tersangka berinisial MU, 32, ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang merupakan wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Korban berusia 14 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa
pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa, 13 Desember 2022, di sebuah rumah," kata Zeska, Rabu, 18 Januari 2023.
Zeska menerangkan saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku selama empat hari berturut-turut," ujarnya.
Kemudian, pelaku juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Pelaku memberikan uang jajan serta satu buah ponsel Realme 5 Pro.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus serta membuat laporan ke Polisi. Tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)