Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Foto: Branda ANTARA
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Foto: Branda ANTARA

Sidang Kasus Mutilasi di Timika Belum Ditentukan

Antara • 22 September 2022 20:29
Papua: Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan pelaksanaan sidang kasus mutilasi yang melibatkan prajurit TNI di Timika, Papua, tergantung oditur militer (otmil) .
 
"Saya tidak bisa menentukan terkait persidangan walaupun sudah menyampaikan apa keinginan masyarakat dan keluarga di Timika saat bertemu dengan Oditur Jenderal TNI beberapa waktu lalu," kata Saleh di Jayapura, Kamis, 22 September 2022.
 
Ia menuturkan saat ini kasusnya sudah dalam tahap pemberkasan dan diharapkan dapat segera disidangkan. Untuk tempat dan kapan penetapan jadwal sidang masih menunggu pelimpahan berkas dari Pomdam XVII Cenderawasih ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) Makassar, Sulawesi Selatan dan Otmil Jayapura.
 
Baca: Komnas HAM Periksa 9 Tersangka Pemutilasi 4 Warga Sipil di Timika
 
"Untuk sidang Mayor HFD akan dilaksanakan di Otmilti Makassar, sedangkan sidang kelima tersangka lainnya digelar di Otmil Jayapura," ucapnya. 

Lima Prajurit Brigif 20 Timika yang akan disidangkan di Otmil Jayapura, yaitu Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.
 
Sebanyak enam prajurit TNI bersama empat warga sipil melakukan pembunuhan terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Timika dengan cara memutilasi tubuh korban. Kemudian, mayat korban dimasukkan ke dalam karung.
 
Empat warga yang menjadi korban mutilasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Kini bagian tubuh yang ditemukan sudah dimakamkan secara tradisional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan