Palangkaraya: Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat nomor polisi merah atau kendaraan dinas milik pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan," kata Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT Litang, di Kasongan, Rabu, 21 September 2022.
Dia menjelaskan dalam surat edaran tersebut kendaraan plat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.
Kendaraan roda empat plat hitam atau kendaraan pribadi apapun jenisnya, pengisian pertalite dibatasi maksimal 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," jelas Sunardi.
Sementara dalam rangka menjaga kualitas dan kondisi jalan raya di Kabupaten Katingan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan telah berkomunikasi dengan Satlantas Polres setempat untuk menggelar razia tonase kendaraan angkutan yang melintasi jalan setempat.
"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," jelasnya.
Palangkaraya: Pemerintah Kabupaten Katingan,
Kalimantan Tengah (Kalteng), membatasi penggunaan bahan bakar minyak (
BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat nomor polisi merah atau kendaraan dinas milik
pemerintah.
"Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan," kata Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT Litang, di Kasongan, Rabu, 21 September 2022.
Dia menjelaskan dalam surat edaran tersebut kendaraan plat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.
Kendaraan roda empat plat hitam atau kendaraan pribadi apapun jenisnya, pengisian pertalite dibatasi maksimal 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," jelas Sunardi.
Sementara dalam rangka menjaga kualitas dan kondisi jalan raya di Kabupaten Katingan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan telah berkomunikasi dengan Satlantas Polres setempat untuk menggelar razia tonase kendaraan angkutan yang melintasi jalan setempat.
"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)