Kupang: Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal berisi 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia sebagai tersangka.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, 27 Desember 2022.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus 13 WNA asal Irak yang terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao. Belasan warga Irak itu terdampar setelah mereka ditolak masuk ke wilayah perairan Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
Anam menyebutkan ketiga nelayan tersebut, yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," ungkap Anam.
Sementara 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kupang: Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (
NTT), menetapkan tiga anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal berisi 13 warga negara asing (
WNA) asal Irak ke
Australia sebagai tersangka.
"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, 27 Desember 2022.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan kasus 13 WNA asal Irak yang terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao. Belasan warga Irak itu terdampar setelah mereka ditolak masuk ke wilayah perairan Australia ketika sedang berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur, menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
Anam menyebutkan ketiga nelayan tersebut, yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga masih mengembangkan dan menyelidiki satu tersangka lagi yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," ungkap Anam.
Sementara 13 WNA asal Irak itu saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, NTT.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)