"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Br Ginting, Kamis, 5 januari 2023.
Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Desember di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU, dan pelaku juga bertugas di ruangan ICU itu.
| Baca: Tak Tahan Ditinggal Suami Merantau, Seorang Ibu di Sikka Perkosa Anak 15 Tahun |
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.
Ginting menambahkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerjasama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id