Barang bukti kasus pencurian kabel di Kabupaten Malang, Jatim. (Istimewa)
Barang bukti kasus pencurian kabel di Kabupaten Malang, Jatim. (Istimewa)

Menyaru Petugas PLN, Pencuri di Malang Ketahuan Potong Kabel Listrik

Daviq Umar Al Faruq • 04 Januari 2023 14:34
Malang: Seorang pria berinisial AS, 32, ditangkap polisi di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin sore, 1 Januari 2023. Pria asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, itu dibekuk usai mencuri kabel milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung.
 
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Saat beraksi, tersangka mengenakan pakaian menyerupai petugas PLN.
 
"Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga," katanya, Rabu, 4 Januari 2023.

Taufik menerangkan, kejadian bermula saat pelapor B, 36, berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung. Saat itu, pelapor tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN Sumberpucung.
 
Karena perasaan tidak enak dan takut terjadi sesuatu, pelapor kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung. Petugas yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. 
 
Baca juga: Pencurian Kabel Listrik PLN Sebabkan Ribuan Pelanggan di Bengkulu Alami Listrik Padam

Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di depan SPBU Sumberpucung, tak jauh dari lokasi kejadian.
 
"Tersangka AS ditangkap Senin sekitar pukul 16.30 WIB, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas," imbuh Taufik.
 
Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang tujuh meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.
 
Kepada polisi, AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni pelaku untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
 
"Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," tegas Taufik.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yakni maksimal tujuh tahun penjara.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan