Makassar: Di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sebanyak 5.762 narapidana mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Sebanyak 122 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberty Sitinjak, mengatakan ribuan warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Sulawesi Selatan sebanyak 5.762 termasuk remisi umum 1 dan 2," kata Liberty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan atau diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
BACA: 2.065 Pendaki Upacara HUT Kemerdekaan RI di Gunung Bawakaraeng
"Remisi Umum I (RU I) 5.640 dan Remisi Umum II (RU II langsung bebas) sebanyak 122 " jelasnya.
Ia mengatakan narapidana yang diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan ada mereka yang selama menjalani tahanan berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
"Juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini, dari data Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan jumlah warga binaan atau penghuni lapas dan rutan yang ada di Sulawesi Selatan sebanyak 10.846 orang. Rinciannya, narapidana 8.355 dan tahanan 2.491 orang.
Makassar: Di momen
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sebanyak 5.762 narapidana mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Sebanyak 122 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (
Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberty Sitinjak, mengatakan ribuan warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Sulawesi Selatan sebanyak 5.762 termasuk remisi umum 1 dan 2," kata Liberty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ia mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan atau diberikan kepada
narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
BACA:
2.065 Pendaki Upacara HUT Kemerdekaan RI di Gunung Bawakaraeng
"Remisi Umum I (RU I) 5.640 dan Remisi Umum II (RU II langsung bebas) sebanyak 122 " jelasnya.
Ia mengatakan narapidana yang diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan ada mereka yang selama menjalani tahanan berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
"Juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini, dari data Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan jumlah warga binaan atau penghuni lapas dan rutan yang ada di Sulawesi Selatan sebanyak 10.846 orang. Rinciannya, narapidana 8.355 dan tahanan 2.491 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)