Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) M Basri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 14 Desember 2022. Lampost.co/Zainuddin
Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) M Basri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 14 Desember 2022. Lampost.co/Zainuddin

Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Setoran Rp780 Juta Hasil Urunan Staf dan Dosen

Lampost • 14 Desember 2022 15:25
Bandar Lampung: Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) M Basri mengakui menyetorkan uang sebesar Rp780 juta kepada Heriyandi yang merupakan Wakil Rektor I Unila.
 
Uang tersebut, menurut M Basri berasal dari keluarga besar Unila, seperti para dosen, dekan, dan staf Unila. Uang itu diberikan kepada Heriyandi dan akan diberikan kepada Karomani.
 
Pengakuan itu dibeberkan M Basri saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 14 Desember 2022.
 
Baca: Mahasiswa Diduga Titipan Zulhas Keponakan Seorang Kades Teman Semasa SMA

"Semua diserahkan ke Pak Heryandi karena saya tidak pernah berhubungan sama Pak Karomani. Terus dari total uang itu, saya dikasih Rp150 juta oleh Prof Heryandi," ujar M Basri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu Rp330 juta diberikan kepada Helmy (Dekan Teknik Unila). "Sisanya saya tidak tahu tapi katanya ada yang untuk Pak Karomani," jawab Basri.
 
Lebih lanjut jaksa kembali mendalami alokasi uang pemberian Heryandi kepada M Basri Rp150 juta tersebut. "Saya gunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif