Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal pada Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya menangkap MR di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
"Pada saat penggeledahan terhadap MR, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi ganja," kata Ilman di Tangerang, Rabu, 27 Juli 2022.
Baca: Pemkab Jepara Minta Setiap Desa Punya Relawan Anti Narkoba |
Ilman menuturkan setelah dilakukan interogasi terhadap MR, didapati dua paket barang haram tersebut. Namun satu paket lainnya itu ternyata telah dibagi ke pelaku MG.
"Kami lakukan penggeledahan ke MG, dan benar ada satu paket ganja lainnya di pelaku. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku jika patungan saat membeli ganja di media sosial," jelasnya.
Ilman menjelaskan pihaknya telah membawa kedua pelaku ke Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait mendapatkan barang haram tersebut.
"Namun MR dan MG tidak dilakukan penahanan. Saat ini di titipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assessment terpadu BNNP Banten," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id