Bandung: Tim pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Eksepsi dilakukan untuk membantah jaksa KPK yang mendakwa Ade Yasin menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.
Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mengaku telah mempelajari kasus itu. Ronald membantah kliennya memerintahkan anak buahnya menyuap BPK. "Akan kami tanggapi di eksepsi minggu depan," kata Ronald dikutip dari Media Indonesia, Rabu 13 Juli 2022.
Ronald tidak setuju jaksa KPK menyebut Ade ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, Ade memenuhi tahapan pemeriksaan KPK yang ujungnya dinyatakan sebagai OTT.
"Dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengaitkan hal-hal yang terjadi pada masa lalu yang tidak ada hubungannya, tentunya ini akan dilarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," kata Ronald.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut ada sejumlah potensi temuan BPK yang menyebabkan Ade Yasin menyuap auditor BPK. Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan hal itu diketahui saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman.
Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan. Selain itu, ada kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda.
"Itu belum bisa memfasilitasi dari penganggaran sampai dengan pelaporan dan pembuatan SPM sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual," kata jaksa.
Dari temuan itu, auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Selanjutnya, pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah melaporkan hal tersebut kepada Ade Yasin.
Masih menurut jaksa, Ade Yasin mengarahkan kepada Ihsan agar Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. "Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap pegawai atau auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar untuk bisa meraih opini WTP tersebut.
Bandung: Tim pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Eksepsi dilakukan untuk membantah jaksa KPK yang mendakwa Ade Yasin menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.
Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mengaku telah mempelajari kasus itu. Ronald membantah kliennya memerintahkan anak buahnya menyuap BPK. "Akan kami tanggapi di eksepsi minggu depan," kata Ronald dikutip dari Media Indonesia, Rabu 13 Juli 2022.
Ronald tidak setuju jaksa KPK menyebut Ade ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, Ade memenuhi tahapan pemeriksaan KPK yang ujungnya dinyatakan sebagai OTT.
"Dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengaitkan hal-hal yang terjadi pada masa lalu yang tidak ada hubungannya, tentunya ini akan dilarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," kata Ronald.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut ada sejumlah potensi temuan BPK yang menyebabkan Ade Yasin menyuap auditor BPK. Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan hal itu diketahui saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman.
Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan. Selain itu, ada kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda.
"Itu belum bisa memfasilitasi dari penganggaran sampai dengan pelaporan dan pembuatan SPM sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual," kata jaksa.
Dari temuan itu, auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Selanjutnya, pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah melaporkan hal tersebut kepada Ade Yasin.
Masih menurut jaksa, Ade Yasin mengarahkan kepada Ihsan agar Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. "Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap pegawai atau auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar untuk bisa meraih opini WTP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)