Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama petugas lintas lembaga memasang rambu larangan aktivitas skuter listrik atau otopet di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Pemasangan rambu-rambu itu akan diselesaikan hari ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan pemasangan rambu-rambu larangan aktivitas otopet mulai dilakukam dari titik nol kilometer. Ia mengatakan saat ini posisinya baru selesai dipasang hingga sisi selatan Jalan Mangkubumi.
"Nanti malam kami selesaikan sampai ke tugu untuk pemasangannya," ujar Noviar saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Rambu larangan itu akan menguatkan SE Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut diterbitkan 31 Maret 2022.
Noviar mengatakan selama ini memang ada kesulitan dalam pengawasan mobilitas otopet meski sudah ada larangan. Pemerintah setempat menilai kawasan sumbu filosofis yang meliputi Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer di Kota Yogyakarta tak boleh ada mobilitas pemakai otopet.
"SE itu kan hanya kemarin surat edaran, wisatawan kan datangnya silih berganti tiap harinya. Penyedia jasa ini selalu berpatokan kalau kami melakukan penertiban ini kan hanya surat edaran," kata dia.
Saat ini, rambu larangan itu dipasang berupa spanduk hingga stiker. Ia mengatakan bergantinya wisatawan setiap saat akan tetap ada peringatan larangan pemakaian otopet di sepanjang Jalan Mangkubumi hingga nol kilometer itu.
"Dengan terpasangnya rambu-rabu wisatawan harus tahu sudah ada larangan penggunaan otopet, termasuk penyedia jasanya," kata dia.
Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) bersama petugas lintas lembaga memasang rambu larangan aktivitas skuter listrik atau otopet di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Pemasangan rambu-rambu itu akan diselesaikan hari ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan pemasangan rambu-rambu larangan aktivitas
otopet mulai dilakukam dari titik nol kilometer. Ia mengatakan saat ini posisinya baru selesai dipasang hingga sisi selatan Jalan Mangkubumi.
"Nanti malam kami selesaikan sampai ke tugu untuk pemasangannya," ujar Noviar saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Rambu larangan itu akan menguatkan SE Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan
Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut diterbitkan 31 Maret 2022.
Noviar mengatakan selama ini memang ada kesulitan dalam pengawasan mobilitas otopet meski sudah ada larangan. Pemerintah setempat menilai kawasan sumbu filosofis yang meliputi Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer di Kota Yogyakarta tak boleh ada mobilitas pemakai otopet.
"SE itu kan hanya kemarin surat edaran, wisatawan kan datangnya silih berganti tiap harinya. Penyedia jasa ini selalu berpatokan kalau kami melakukan penertiban ini kan hanya surat edaran," kata dia.
Saat ini, rambu larangan itu dipasang berupa spanduk hingga stiker. Ia mengatakan bergantinya wisatawan setiap saat akan tetap ada peringatan larangan pemakaian otopet di sepanjang Jalan Mangkubumi hingga nol kilometer itu.
"Dengan terpasangnya rambu-rabu wisatawan harus tahu sudah ada larangan penggunaan otopet, termasuk penyedia jasanya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)