Semarang: Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah diminta menyiapkan dana cadangan pemilihan kepala daerah pada 2024 untuk meringankan alokasi APBD apabila keperluan pilkada serentak dibebankan pada satu tahun anggaran.
“Kabupaten/kota yang belum menyediakan dana cadangan, untuk segera mencadangkan. Alokasi anggaran pilkada harus ada,” kata Sekretaris Daerah Sumarno di Semarang, Kamis, 29 Desember 2022.
Sekda menegaskan, Pemprov Jateng juga telah mengalokasi dana cadangan pilkada dan karena jumlahnya cukup besar, maka diterbitkan peraturan daerah dana cadangan pilkada.
“Kami juga sudah merealisasikan sampai tahun 2023, ini kami ada dana cadangan,” ujarnya.
Dana cadangan tersebut, rencananya dihibahkan Pemprov Jateng kepada lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, dan Kodam IV/Diponegoro.
Mengingat kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pilkada langsung sangat besar, maka pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan dana cadangan.
"Karena pilkada itu adalah memang itu kegiatannya daerah karena pemilihan kepala daerah sehingga punya kewajiban untuk mengalokasikan anggarannya. KPU, Bawaslu itu kami kontrak, kami mintai tolong untuk menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota se-Jateng juga harus berkomitmen agar tercipta sinergitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Semarang: Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah diminta menyiapkan dana cadangan pemilihan
kepala daerah pada 2024 untuk meringankan alokasi APBD apabila keperluan pilkada serentak dibebankan pada satu tahun anggaran.
“Kabupaten/kota yang belum menyediakan dana cadangan, untuk segera mencadangkan. Alokasi anggaran pilkada harus ada,” kata Sekretaris Daerah Sumarno di Semarang, Kamis, 29 Desember 2022.
Sekda menegaskan, Pemprov Jateng juga telah mengalokasi dana cadangan pilkada dan karena jumlahnya cukup besar, maka diterbitkan peraturan daerah
dana cadangan pilkada.
“Kami juga sudah merealisasikan sampai tahun 2023, ini kami ada dana cadangan,” ujarnya.
Dana cadangan tersebut, rencananya dihibahkan Pemprov Jateng kepada lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, dan Kodam IV/Diponegoro.
Mengingat kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pilkada langsung sangat besar, maka pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan dana cadangan.
"Karena pilkada itu adalah memang itu kegiatannya daerah karena pemilihan kepala daerah sehingga punya kewajiban untuk
mengalokasikan anggarannya. KPU, Bawaslu itu kami kontrak, kami mintai tolong untuk menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota se-Jateng juga harus berkomitmen agar tercipta sinergitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)