Makassar: Rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent diserang orang tak dikenal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyerangan terhadap rumah Litha Brent tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut beberapa orang terekam melakukan penyerangan terhadap rumah yang menyebabkan pintu kaca hancur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Pihaknya menangkap dua tersangka penyerangan tersebut setelah melakukan penyelidikan.
"Kita langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap 2 tersangka atas nama MI, 44 dan MS,42," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 16 Oktober 2022.
Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku melakukan tindakan penyerangan itu lantaran adanya selisih antara korban dan pelaku. Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail apa yang melatarbelakangi penyerangan itu.
"Keterangan yang lengkap kita akan lakukan pemeriksaan dan nanti kita akan sampaikan. Latar belakang motifnya nanti kita akan dalami lagi," jelasnya.
Ia juga, menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Dalam video itu juga terekam beberapa orang yang melakukan penyerangan sehingga penyelidikan tidak sampai di sini saja.
"Yang secara bersama-sama melakukan pengrusakan itulah yang akan kita cari dan akan kita tangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Makassar: Rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent
diserang orang tak dikenal. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyerangan terhadap rumah Litha Brent tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut beberapa orang terekam melakukan
penyerangan terhadap rumah yang menyebabkan pintu kaca hancur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Pihaknya menangkap
dua tersangka penyerangan tersebut setelah melakukan penyelidikan.
"Kita langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap 2 tersangka atas nama MI, 44 dan MS,42," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 16 Oktober 2022.
Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku melakukan tindakan penyerangan itu lantaran adanya selisih antara korban dan pelaku. Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail apa yang melatarbelakangi penyerangan itu.
"Keterangan yang lengkap kita akan lakukan pemeriksaan dan nanti kita akan sampaikan. Latar belakang motifnya nanti kita akan dalami lagi," jelasnya.
Ia juga, menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Dalam video itu juga terekam beberapa orang yang melakukan penyerangan sehingga penyelidikan tidak sampai di sini saja.
"Yang secara bersama-sama melakukan pengrusakan itulah yang akan kita cari dan akan kita tangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)