ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap karena Ujaran Kebencian

Hendrik Simorangkir • 15 Oktober 2022 20:03
Tangerang: Video berisi ujaran kebencian terhadap SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, viral di Twitter. Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai pelaku terkait ujaran kebencian tersebut.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan berdasarkan adanya berita yang viral dan beredar melalui Twitter, terdapat seorang warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL terkait ujaran kebencian tersebut.
 
"7 orang oknum ormas yang terlihat dari rekaman video tersebut telah dimintakan keterangan. Kita pun menetapkan 3 menjadi tersangka, yakni D, 38, MA, 46, dan SZ, 55," kata Zain di Tangerang, Sabtu, 15 Oktober 2022.
 
Baca: Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Zain menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Kamis pagi, 13 Oktober 2022, di twitter beredar video yang berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di Kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.

"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.
 
Zain menuturkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
 
"Status saksi MA, SZ, dan D dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Zain.
 
Menurut Zain saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot media sosial, telepon selular dan pakaian ormas tertentu, telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.
 
"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silakan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Command center 082211110110," ujarnya.
 
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2  Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan