Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan seruan itu dituangkan dalam isi maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto," kata Iwan di Mataram, Jumat, 3 Februari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat. Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Ingin Dibelikan Motor, Siswa SMP di Cirebon Rekayasa Jadi Korban Penculikan |
Dalam aturan tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak. Ia juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," ujarnya.
Dalam maklumat, Kapolda NTB turut menyampaikan perihal ancaman pidana hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta bagi pelaku penculikan anak.
Ancaman pidana tersebut sesuai aturan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id