Surabaya: Oknum polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur, yang menyalahgunakan narkoba bertambah dua menjadi lima orang. Dua oknum tambahan ini diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium forensik oleh Propam Polda Jawa Timur.
"Kami kemarin sampaikan ada tiga positif. Tadi hasil uji forensik sudah keluar, jadi sekarang bertambah dua menjadi lima orang positif menggunakan sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dirmanto menegaskan, kelima oknum dari Polsek Sukomanunggal itu ditahan di Propam Polda Jatim. Kelimanya ditahan bersama tiga oknum dari Polsek Sukodono Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Propam Polda Jatim, Dirmanto menyebut para oknum tersebut berstatus pengguna narkoba. Kelima oknum dari Polsek Sukomanunggal itu, mengaku mengonsumsi narkoba di luar kantor dinas.
"Ini komitmen Kapolda perintahkan Kabid propam untuk penegakan disiplin di wilayah Polda Jatim, sebagaimana perintah dari Kapolri," katanya.
Meski positif narkoba, para oknum itu sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Alassnnya, mereka masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
Kata Dirmanto, para oknum itu terancam sanksi kode etik, sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
"Sekarang ini mereka masih dalam pemeriksaan semua. Tentu kita akan lakukan upaya untuk memenuhi kaidah-kaidah yang tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri," jelasnya.
Surabaya: Oknum polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur, yang menyalahgunakan narkoba bertambah dua menjadi lima orang. Dua oknum tambahan ini diketahui berdasarkan hasil
uji laboratorium forensik oleh Propam Polda Jawa Timur.
"Kami kemarin sampaikan ada tiga positif. Tadi hasil uji forensik sudah keluar, jadi sekarang bertambah dua menjadi lima orang positif menggunakan sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dirmanto menegaskan, kelima oknum dari Polsek Sukomanunggal itu ditahan di Propam Polda Jatim. Kelimanya ditahan bersama tiga oknum dari
Polsek Sukodono Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Propam Polda Jatim, Dirmanto menyebut para oknum tersebut berstatus pengguna narkoba. Kelima oknum dari Polsek Sukomanunggal itu, mengaku mengonsumsi narkoba di luar kantor dinas.
"Ini komitmen Kapolda perintahkan Kabid propam untuk penegakan disiplin di wilayah Polda Jatim, sebagaimana perintah dari Kapolri," katanya.
Meski
positif narkoba, para oknum itu sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Alassnnya, mereka masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
Kata Dirmanto, para oknum itu terancam sanksi kode etik, sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
"Sekarang ini mereka masih dalam pemeriksaan semua. Tentu kita akan lakukan upaya untuk memenuhi kaidah-kaidah yang tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)