Bekasi: Petugas Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk DM, 54, terduga pengecer judi togel online di Kampung Sawah, RT 002/001, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat memasang angka judi togel.
Lalu dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan didapati bukti dari transaksi yang ada di HP milik DM.
"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Erna di Bekasi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia menyatakan barang bukti yang disita antara lain dompet warna hitam, 2 buah unit HP merk Oppo dan Samsung, kartu ATM, uang tunai pasangan judi togel sebesar Rp 215.000 dan pasangan tebakan angka (togel) melalui WhatsApp.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain," jelas Erna.
Bekasi: Petugas Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk DM, 54, terduga pengecer
judi togel
online di Kampung Sawah, RT 002/001, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati,
Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat memasang angka judi togel.
Lalu dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan didapati bukti dari transaksi yang ada di HP milik DM.
"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Erna di Bekasi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia menyatakan barang bukti yang disita antara lain dompet warna hitam, 2 buah unit HP merk Oppo dan Samsung, kartu ATM, uang tunai pasangan judi togel sebesar Rp 215.000 dan pasangan tebakan angka (togel) melalui WhatsApp.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain," jelas Erna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)