Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Istimewa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Istimewa.

Polda Metro Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pengunggah Konten Ferdy Sambo

Antara • 26 Agustus 2022 02:06
Jakarta: Polda Metro Jaya mempertimbangkan menangguhkan penahanan warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2022.
 
Zulpan tidak menjelaskan detail mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril. Dia hanya mengamini Masril ditahan pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari.

"Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujarnya.
 

Baca: Polisi Mengakui Tangkap Warga Pekanbaru karena Unggah Kasus Ferdy Sambo


Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat anggota Polri.
 
Lalu, dua hari berselang tepatnya pada 31 Juli 2022, penyidik menangkap Masril di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. Masril sebelumnya mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
 
Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan