Nahkoda dan Pemilik KM Cahaya Arafah Jadi Tersangka Kapal Tenggelam
Antara • 01 Agustus 2022 20:13
Malut: Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.
"Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal Andika (AN) dan pemilik kapal Iskandar (AHI)," kata Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim, Senin, 1 Agustus 2022.
Penyidik menetapkan tersangka kepada kedua orang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.
"Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus penahanan," ujarnya.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan, di antaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.
Ia menyebutkan dalam penetapan tersangka telah memenuhi unsur. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.
Baca: Seluruh ABK KM Lautan Papua Indah Selamat dari Kebakaran Kapal
"Selain itu, kita akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujarnya.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka. Kejadian ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita bernama Keila (4 tahun) dinyatakan hilang.
Malut: Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.
"Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal Andika (AN) dan pemilik kapal Iskandar (AHI)," kata Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim, Senin, 1 Agustus 2022.
Penyidik menetapkan tersangka kepada kedua orang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.
"Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus penahanan," ujarnya.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan, di antaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.
Ia menyebutkan dalam penetapan tersangka telah memenuhi unsur. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.
Baca:
Seluruh ABK KM Lautan Papua Indah Selamat dari Kebakaran Kapal
"Selain itu, kita akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujarnya.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka. Kejadian ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita bernama Keila (4 tahun) dinyatakan hilang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)