Batu: Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil rental berinisial GZA, 23, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menyewa mobil dari rental.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan polisi telah melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur. Total ada enam mobil yang digelapkan oleh pelaku.
"Pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu di Samarinda pada tanggal 25 Juli 2022," kata Oskar saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu, 3 Agustus 2022.
Oskar mengaku tersangka berinisial GZA saat ini sudah diamankan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disebut melancarkan aksinya sejak awal tahun ini.
"GZA mengaku menggadaikan enam mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022," jelasnya.
Oskar menerangkan modus yang dijalankan tersangka yakni dengan mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa mobil rental. Saat beraksi, tersangka melontarkan sejumlah alasan kepada korban.
Mulai dari menjemput keluarga di Surabaya yang datang dari Makassar, takziah keluarga tersangka ke luar kota hingga untuk keperluan pribadi tersangka. Dengan alasan itu, tersangka berhasil mengelabui korban hingga mau menyerahkan mobilnya.
Setelah dibawa oleh tersangka, mobil milik para korban digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin para korban. Setelah menggadaikan mobil, tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.
"Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20 sampai dengan Rp28 juta," ujarnya.
Atas kejadian ini, tersangka disebut telah melakukan aksi penipuan atau penggelapan. Sehingga, tersangka bakal dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara maksimal empat tahun.
Batu: Polisi menangkap pelaku
penggelapan mobil rental berinisial GZA, 23, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,
Jawa Timur. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menyewa mobil dari rental.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan polisi telah melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur. Total ada enam mobil yang digelapkan oleh pelaku.
"Pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu di Samarinda pada tanggal 25 Juli 2022," kata Oskar saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu, 3 Agustus 2022.
Oskar mengaku tersangka berinisial GZA saat ini sudah diamankan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disebut melancarkan aksinya sejak awal tahun ini.
"GZA mengaku
menggadaikan enam mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022," jelasnya.
Oskar menerangkan modus yang dijalankan tersangka yakni dengan mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa mobil rental. Saat beraksi, tersangka melontarkan sejumlah alasan kepada korban.
Mulai dari menjemput keluarga di Surabaya yang datang dari Makassar, takziah keluarga tersangka ke luar kota hingga untuk keperluan pribadi tersangka. Dengan alasan itu, tersangka berhasil mengelabui korban hingga mau menyerahkan mobilnya.
Setelah dibawa oleh tersangka, mobil milik para korban digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin para korban. Setelah menggadaikan mobil, tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini Polres Batu.
"Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20 sampai dengan Rp28 juta," ujarnya.
Atas kejadian ini, tersangka disebut telah melakukan aksi penipuan atau penggelapan. Sehingga, tersangka bakal dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)