Cirebon: Berawal dari perkenalannya melalui game online Free Fire, seorang pria asal Banyumas, Jawa Tengah, membawa kabur seorang anak di bawah umur asal Cirebon. Pelaku pun tega mencabuli korban.
"Pelaku berinisial H, (29), dengan RA, (14), berawal dari game online. Kemudian saling bertukar nomor dan melanjutkan komunikasi lewat Whatsapp," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Selasa, 2 Juli 2022.
Baca: JPU Bantah Poin Eksepsi Pihak Bechi di Sidang Pelecehan Santriwati
Usai berkenalan, pelaku kemudian menjemput korban di Cirebon dan membawa kabur siswi kelas 3 SMP tersebut tanpa sepengetahuan keluarga korban. Korban dibawa kabur oleh pelaku ke kediamannya di Banyumas, dengan menggunakan kendaraan umum.
"Korban dibawa kabur oleh pelaku selama delapan hari," kata Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah memerkosa korban sebanyak dua kali. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
Cirebon: Berawal dari perkenalannya melalui
game online Free Fire, seorang pria asal Banyumas, Jawa Tengah, membawa kabur seorang anak di bawah umur asal Cirebon. Pelaku pun tega
mencabuli korban.
"Pelaku berinisial H, (29), dengan RA, (14), berawal dari
game online. Kemudian saling bertukar nomor dan melanjutkan komunikasi lewat Whatsapp," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Selasa, 2 Juli 2022.
Baca:
JPU Bantah Poin Eksepsi Pihak Bechi di Sidang Pelecehan Santriwati
Usai berkenalan, pelaku kemudian menjemput korban di Cirebon dan membawa kabur siswi kelas 3 SMP tersebut tanpa sepengetahuan keluarga korban. Korban dibawa kabur oleh pelaku ke kediamannya di Banyumas, dengan menggunakan kendaraan umum.
"Korban dibawa kabur oleh pelaku selama delapan hari," kata Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah memerkosa korban sebanyak dua kali. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)