Solo: Tim penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status kasus kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta yang menyebabkan dua korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika mengatakan polisi sudah berkomunikasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika di Solo, Rabu, 7 September 2022.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak. Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian menyita beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada Jumat (5 Agustus) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Solo: Tim penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status kasus
kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta yang menyebabkan dua korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika mengatakan polisi sudah berkomunikasi dengan tim
Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika di Solo, Rabu, 7 September 2022.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada
unsur kelalaian atau tidak. Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian menyita beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada Jumat (5 Agustus) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)