Surabaya: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat, ada 14 perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mereka beralasan tidak mampu membayar UMK yang telah ditetapkan Pemprov Jatim.
"Sebanyak 14 perusahaan itu berlokasi di Surabaya dan Sidoarjo," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa, 15 Desember 2020.
Namun, Himawan merahasiakan perusahaan mana saja dan dari bidang apa yang mengajukan penangguhan. Ia hanya mengatakan tengah menunggu perusahaan lain yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
"Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuan penangguhan oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003," ujarnya.
Baca juga: Sekolah dan Lahan Pertanian di Lamongan Terendam Banjir
Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK. SK Gubernur tentang UMK 2021 Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021. 
"Kami setelah menerima penangguhan dan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya," ungkap dia.
Kemudian menurut Pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan. Himawan menambahkan, sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK masih berkaitan dengan pandemi covid-19. 
"Alasannya biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini," jelasnya.  
  
  
    Surabaya: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat, ada 14 perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mereka beralasan tidak mampu membayar 
UMK yang telah ditetapkan Pemprov Jatim. 
"Sebanyak 14 perusahaan itu berlokasi di Surabaya dan Sidoarjo," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa, 15 Desember 2020. 
Namun, Himawan merahasiakan perusahaan mana saja dan dari bidang apa yang mengajukan penangguhan. Ia hanya mengatakan tengah menunggu perusahaan lain yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
"Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuan penangguhan oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003," ujarnya. 
Baca juga: 
Sekolah dan Lahan Pertanian di Lamongan Terendam Banjir 
Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK. SK Gubernur tentang UMK 2021 Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021.  
"Kami setelah menerima penangguhan dan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya," ungkap dia. 
Kemudian menurut Pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan. Himawan menambahkan, sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK masih berkaitan dengan pandemi covid-19.  
"Alasannya biaya 
recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini," jelasnya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)