Solok: Tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru Sumatera Barat telah menindak sebanyak 9.000 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) Sumbar telah tercatat sebanyak 9.000 pelanggar. Namun untuk pelaku usaha tercatat sebanyak 400 pelaku usaha," kata Kepala Seksi Penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, Robby Mulia, di Solok, Senin, 9 November 2020.
Ia menerangkan, aplikasi Sipelada bertujuan untuk mempermudah dalam menegakkan Perda AKB di Sumbar. Selain itu, aplikasi tersebut berlaku di seluruh wilayah Sumbar.
"Sehingga melalui aplikasi Sipelada setiap pelanggar akan diketahui identitas serta berapa kali melakukan pelanggaran. Namun berdasarkan aplikasi tersebut rata-rata para pelanggar melakukan pelanggaran sebanyak satu kali," ujar dia.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan ke pelanggar masih berupa teguran dan sanksi sosial, yakni membersihkan fasilitas umum. Namun jika pelanggar tidak mau melakukan hukuman, maka dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
Baca: Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak dari Kasus Baru
"Kemudian terhadap pelaku usaha kami masih memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Setelah diberikan teguran mereka sudah menerapkan protokol covid-19," ucap dia.
Dia mengungkap, sejak diterapkannya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB, operasi gabungan rutin dilakukan di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Setiap kabupaten dan kota di Sumbar masing-masing dilakukan dua kali operasi gabungan.
Dia mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Yaitu tetap memakai masker saat berinteraksi di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap menjaga imunitas tubuh.
"Hal itu bertujuan untuk membentengi diri agar terhindar dari penularan covid-19," ujarnya.
Ia meminta masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan disiplin dalam mematuhi semua protokol kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Solok: Tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru Sumatera Barat telah menindak sebanyak 9.000 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19.
"Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) Sumbar telah tercatat sebanyak 9.000 pelanggar. Namun untuk pelaku usaha tercatat sebanyak 400 pelaku usaha," kata Kepala Seksi Penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, Robby Mulia, di Solok, Senin, 9 November 2020.
Ia menerangkan, aplikasi Sipelada bertujuan untuk mempermudah dalam menegakkan Perda AKB di Sumbar. Selain itu, aplikasi tersebut berlaku di seluruh wilayah Sumbar.
"Sehingga melalui aplikasi Sipelada setiap pelanggar akan diketahui identitas serta berapa kali melakukan pelanggaran. Namun berdasarkan aplikasi tersebut rata-rata para pelanggar melakukan pelanggaran sebanyak satu kali," ujar dia.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan ke pelanggar masih berupa teguran dan sanksi sosial, yakni membersihkan fasilitas umum. Namun jika pelanggar tidak mau melakukan hukuman, maka dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
Baca: Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak dari Kasus Baru
"Kemudian terhadap pelaku usaha kami masih memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Setelah diberikan teguran mereka sudah menerapkan protokol covid-19," ucap dia.
Dia mengungkap, sejak diterapkannya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB, operasi gabungan rutin dilakukan di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Setiap kabupaten dan kota di Sumbar masing-masing dilakukan dua kali operasi gabungan.
Dia mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Yaitu tetap memakai masker saat berinteraksi di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap menjaga imunitas tubuh.
"Hal itu bertujuan untuk membentengi diri agar terhindar dari penularan covid-19," ujarnya.
Ia meminta masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan disiplin dalam mematuhi semua protokol kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)