Pelaksanaan rekonstruksi kebakaran mobil milik artis Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: ANTARA/Indra)
Pelaksanaan rekonstruksi kebakaran mobil milik artis Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: ANTARA/Indra)

Pembakar Mobil Via Vallen Segera Diadili

Syaikhul Hadi • 03 November 2020 17:18
Sidoarjo: Tersangka Pije, 41, pembakar mobil milik pedangdut Via Vallen di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timurr, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
 
"Kami sudah terima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkara tersangka atas nama Pije beserta barang buktinya," ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, Selasa, 3 November 2020.
 
Gatot mengungkapkan, pelimpahan tahap dua tersebut diterima langsung Kasubsi Penuntutan, Ridwan Dermawan, sepekan lalu. Ridwan juga ditunjuk sebagai jaksa yang akan mendakwa Pije atas pembakaran mobil milik penyanyi bernama asli Maulida Octavia itu.

Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Banten Dibongkar
 
"Setelah tersangka dan barang bukti kami periksa sudah lengkap, langsung kami terima. Tersangka tetap ditahan, kami titipkan di Rutan Mapolresta," terangnya.
 
Sementara itu Kasubsi Penuntutan Kejari Sidoarjo, Ridwan Dermawan, menyatakan bakal segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
 
"Segera kami susun (surat dakwaan), biar cepat kami limpahkan," imbuhnya.
 
Pije merupakan satu-satunya tersangka kasus pembakaran mobil Alphard bernomor polisi W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen. Mobil tersebut dibakar saat terparkir di sebelah rumah Via Vallen pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan