Bandung: Polrestabes Bandung memberlakukan buka tutup jalan pada malam Idulfitri 1442 Hijriah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya mudik lokal di Bandung Raya atau di wilayah aglomerasi.
Dilansir Antara, sistem buka tutup jalan itu berlaku dari kawasan Ring 3 di batas-batas kota hingga Ring 1 di pusat kota. Penyekatan tersebut juga merupakan upaya meminimalisasi adanya konvoi takbiran umat Islam.
"Kami tetap persuasif, artinya kami akan membubarkan, kami akan tutup supaya mereka tidak bisa jalan-jalan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rabu, 12 Mei 2021.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan bahwa larangan mudik lokal antarwilayah di Bandung Raya bertujuan meminimalisasi penyebaran covid-19. Ia yakin kendaraan asal luar Kota Bandung yang bisa masuk ke wilayah kota sebatas mobilitas masyarakat saja, bukan kegiatan mudik.
Baca: Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Uji Coba Stasiun Malang Baru
"Jadi, kalau pergerakan masyarakat, itu diperbolehkan. Misalnya, banyak ASN (aparatur sipil negara) Pemkot Bandung yang rumahnya di kabupaten sehingga mereka enggak mungkin enggak kerja, mereka juga dilengkapi surat tugas," papar Oded.
Menurut dia, petugas di lapangan juga cukup mengenali pengguna jalan raya yang terindikasi melakukan mudik. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan pemudik itu akan diputar balik.
"Biasanya suka bawa koper, bersilaturahmi misalnya dari Cimahi, itu enggak boleh. Makanya, SOP-nya harus dipatuhi juga," kata Oded.
Bandung: Polrestabes Bandung memberlakukan buka tutup jalan pada malam
Idulfitri 1442 Hijriah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya
mudik lokal di Bandung Raya atau di wilayah aglomerasi.
Dilansir
Antara, sistem buka tutup jalan itu berlaku dari kawasan Ring 3 di batas-batas kota hingga Ring 1 di pusat kota. Penyekatan tersebut juga merupakan upaya meminimalisasi adanya konvoi takbiran umat Islam.
"Kami tetap persuasif, artinya kami akan membubarkan, kami akan tutup supaya mereka tidak bisa jalan-jalan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rabu, 12 Mei 2021.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan bahwa larangan mudik lokal antarwilayah di Bandung Raya bertujuan meminimalisasi penyebaran covid-19. Ia yakin kendaraan asal luar Kota Bandung yang bisa masuk ke wilayah kota sebatas mobilitas masyarakat saja, bukan kegiatan mudik.
Baca: I
ni Rekayasa Lalu Lintas Selama Uji Coba Stasiun Malang Baru
"Jadi, kalau pergerakan masyarakat, itu diperbolehkan. Misalnya, banyak ASN (aparatur sipil negara) Pemkot Bandung yang rumahnya di kabupaten sehingga mereka enggak mungkin enggak kerja, mereka juga dilengkapi surat tugas," papar Oded.
Menurut dia, petugas di lapangan juga cukup mengenali pengguna jalan raya yang terindikasi melakukan mudik. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan pemudik itu akan diputar balik.
"Biasanya suka bawa koper, bersilaturahmi misalnya dari Cimahi, itu enggak boleh. Makanya, SOP-nya harus dipatuhi juga," kata Oded.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)