Bekasi: Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri, meminta agar manusia silver pelaku mutilasi di Bekasi, AH, 17, mendapat perlindungan khusus. Reza menilai pelaku masih di bawah umur.
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa. Dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca: KPK Tahan Wabup OKU Sumsel terkait Korupsi Tanah Kuburan
Reza mengatakan pengakuan AH membunuh korban karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaku juga merupakan korban pada kasus kejahatan seksual.
Reza menilai dengan dua status tersebut, maka yang perlu diutamakan untuk didahulukan yakni status AH sebagai korban.
"Jelas sudah, ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI kudu turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," jelasnya.
Sebelumnya pelaku mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap, yakni AH, 17. Pelaku kepada polisi mengaku nekat memutilasi lantaran dipaksa korban, DS, 24, melakukan tindakan asusila.
"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu, 9 Desember 2020.
Bekasi: Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri, meminta agar manusia silver pelaku
mutilasi di Bekasi, AH, 17, mendapat perlindungan khusus. Reza menilai pelaku masih di bawah umur.
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa. Dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca:
KPK Tahan Wabup OKU Sumsel terkait Korupsi Tanah Kuburan
Reza mengatakan pengakuan AH membunuh korban karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaku juga merupakan korban pada kasus kejahatan seksual.
Reza menilai dengan dua status tersebut, maka yang perlu diutamakan untuk didahulukan yakni status AH sebagai korban.
"Jelas sudah, ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI kudu turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," jelasnya.
Sebelumnya pelaku mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap, yakni AH, 17. Pelaku kepada polisi mengaku nekat memutilasi lantaran dipaksa korban, DS, 24, melakukan tindakan asusila.
"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu, 9 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)