Pekanbaru: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas Syafri Harto, terdakwa perkara kasus dugaan pelecehan seksual. Dosen nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau ini disebut tidak terbukti melakukan pencabulan kepada mahasiswi.
Hakim Ketua, Estiono, menyatakan tidak ditemukan cukup dua alat bukti sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider untuk menghukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Estiono dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis, 30 Maret 2022.
Baca: 3 Remaja Pemerkosa Anak di Banda Aceh Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara dari pihak terdakwa mengaku bersyukur dan menerima putusan tersebut.
Sementara kuasa hukum terduga korban, Rian Sibarani, mengaku kecewa dengan putusan ini. Rian menyebut hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.
"Keputusan yang dibacakan oleh hakim tadi tidak berpedoman pada Perma nomor 3 tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan. Kami sangat kecewa," ungkap Rian.
Rian sangat berharap JPU dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara ini, agar membawa keadilan bagi penyintas dan keluarganya.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Syafri Harto dihukum 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. (Narendra Wisnu Karisma)
Pekanbaru: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas Syafri Harto, terdakwa perkara kasus dugaan
pelecehan seksual. Dosen nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau ini disebut tidak terbukti melakukan pencabulan kepada mahasiswi.
Hakim Ketua, Estiono, menyatakan tidak ditemukan cukup dua alat bukti sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider untuk menghukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Estiono dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis, 30 Maret 2022.
Baca:
3 Remaja Pemerkosa Anak di Banda Aceh Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara dari pihak terdakwa mengaku bersyukur dan menerima putusan tersebut.
Sementara kuasa hukum terduga korban, Rian Sibarani, mengaku kecewa dengan putusan ini. Rian menyebut hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.
"Keputusan yang dibacakan oleh hakim tadi tidak berpedoman pada Perma nomor 3 tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan. Kami sangat kecewa," ungkap Rian.
Rian sangat berharap JPU dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara ini, agar membawa keadilan bagi penyintas dan keluarganya.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Syafri Harto dihukum 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. (Narendra Wisnu Karisma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)