Hakim Ketua, Estiono, menyatakan tidak ditemukan cukup dua alat bukti sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider untuk menghukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Estiono dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis, 30 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 3 Remaja Pemerkosa Anak di Banda Aceh Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara dari pihak terdakwa mengaku bersyukur dan menerima putusan tersebut.
Sementara kuasa hukum terduga korban, Rian Sibarani, mengaku kecewa dengan putusan ini. Rian menyebut hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.
"Keputusan yang dibacakan oleh hakim tadi tidak berpedoman pada Perma nomor 3 tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan. Kami sangat kecewa," ungkap Rian.
Rian sangat berharap JPU dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara ini, agar membawa keadilan bagi penyintas dan keluarganya.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Syafri Harto dihukum 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. (Narendra Wisnu Karisma)