Kebijakan ganjil genap. (Rizky D/Medcom.id)
Kebijakan ganjil genap. (Rizky D/Medcom.id)

3 Alasan Aturan Ganjil Genap di Depok Dihapuskan

Adri Prima • 18 Februari 2022 15:45
Depok: Pemerintah Kota Depok tak lagi memberlakukan kebijakan kendaraan nomor polisi ganjil dan genap. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto.
 
"Tak bakal ada lagi kebijakan GaGe di ruas Raya Margonda. Tak ada lagi pertimbangan ke sana (diberlakukan kembali)," kata Eko Herwiyanto, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Berikut ini beberapa alasan ganjil genap di Depok dihapuskan.

1. Jalur alternatif di Depok sangat minim


Peniadaan ganjil genap di ruas Raya Margonda sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Peniadaan GaGe tersebut adalah dikarenakan jumlah jalur alternatif sangat sedikit. 

"Data kami cuma 5 jalur alternatif di Kota Depok. Sehingga GaGe sangat sulit dikembangkan, " tegasnya. 
 
Lima jalur alternatif adalah, Jalan Komisaris Jenderal Mohammad Yasin, Jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Jalan Insinyur Juanda, Jalan Kukusan, Jalan Tole Iskandar tak dapat memperlancar lalu lintas. 

2. Ganjil genap menambah titik kemacetan di Depok


Dijelaskan, aturan ganjil genap sudah diberlakukan sejak 4-5 Desember dan 11-12 Desember 2021. Sejak saat itu, selama diberlakukan ganjil genap justru terjadi kemacetan luar biasa di jalur-jalur alternatif. 
 
“Jadi kemacetan tetap panjang, kecepatan berkurang, kemudian waktu tempuh bertambah,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok Marbudiantono.
 
Menurut Marbudianto, arus lalu lintas di Raya Margonda menjadi lancar saat penerapan ganjil genap. "Tapi, sebaliknya, kemacetan justru terjadi di sejumlah ruas jalan lain," ujarnya. 

3. Perlu kebijakan alternatif


Selama pemberlakukan ganjil genap di Depok terbukti tidak efektif mengurai kemacetan. Aturan ini tidak mungkin diterapkan karena sedikitnya jalur alternatif. 
 
Karena itu, untuk mengurai kemacetan di Depok, Dishub Kota Depok akan menertibkan faktor kemacetan lainnya, seperti parkir liar dan pemasangan rambu-rambu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan