Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pasangan suami istri (pasutri) beda agama. Pernikahan itu tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Bahkan, pasutri berinisial BA dan EDS itu diberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung, mengatakan pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya Pak, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut Gede, hal itu tidak berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
"Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.
Gede mengatakan perkara beda agama di PN Surabaya baru pertama kali di Surabaya. Artinya, hal tersebut menjadi awal atau pionir pernikahan beda agama pada tahun 2022 di PN Surabaya.
Baca: Beredar Undangan Pernikahan Wanita Nikahi Pria Jadi-jadian, Netizen Fokus ke Gelar
"Yang terdeteksi cuma perkara itu aja, baru satu," ujarnya.
Hal senada disampaikan Humas PN Surabaya, Parno, menyatakan apabila pernikahan beda agama dicatatkan di kantor catatan sipil, maka perceraiannya harus berlangsung di PN.
"Apabila pernikahannya di catatkan di kantor catatan sipil maka perceraiannya di Pengadilan Negeri," ujarnya.
Sebelumnya, pasutri itu telah menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Namun, mereka ditolak Dinas Catatan Sipil ketika hendak mencatatkan pernikahannya. BA dan EDS lantas mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar mendapatkan izin menikah beda agama.
Surabaya: Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya mengesahkan pasangan suami istri (pasutri) beda agama.
Pernikahan itu tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Bahkan, pasutri berinisial BA dan EDS itu diberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung, mengatakan pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya Pak, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut Gede, hal itu tidak berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
"Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.
Gede mengatakan perkara beda agama di PN Surabaya baru pertama kali di Surabaya. Artinya, hal tersebut menjadi awal atau pionir pernikahan beda agama pada tahun 2022 di PN Surabaya.
Baca:
Beredar Undangan Pernikahan Wanita Nikahi Pria Jadi-jadian, Netizen Fokus ke Gelar
"Yang terdeteksi cuma perkara itu aja, baru satu," ujarnya.
Hal senada disampaikan Humas PN Surabaya, Parno, menyatakan apabila pernikahan beda agama dicatatkan di kantor catatan sipil, maka perceraiannya harus berlangsung di PN.
"Apabila pernikahannya di catatkan di kantor catatan sipil maka perceraiannya di Pengadilan Negeri," ujarnya.
Sebelumnya, pasutri itu telah menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Namun, mereka ditolak Dinas Catatan Sipil ketika hendak mencatatkan pernikahannya. BA dan EDS lantas mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar mendapatkan izin menikah beda agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)