Polresta Manado meringkus tiga pelaku panah wayer di jalan Sarapung Manado. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut (1)
Polresta Manado meringkus tiga pelaku panah wayer di jalan Sarapung Manado. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut (1)

Pelaku Panah Wayer di Manado Ditangkap

Antara • 26 Februari 2022 07:02
Manado: Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), meringkus tiga pelaku panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, Wenang, Manado.
 
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wenang, Nomor: LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022.
 
“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang pria, terdiri pelaku utama atau yang melontarkan panah wayer berinisial VK, 20, warga Karombasan Utara, Wanea, Manado, serta dua temannya yaitu FP, 17, warga Calaca, Wenang, dan RT, 20, warga Karombasan Utara,” katanya, Jumat, 25 Februari 2022.

Ia mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Kamis malam, 24 Februari 2022, di lokasi berbeda. VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT ditangkap di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado.
 
Baca juga: Serangan Panah Wayer Lukai Warga Manado
 
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar," kata Taufiq.
 
Ia menambahkan motif pelaku utama VK melontarkan panah tersebut karena ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N yang sering nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetapi salah sasaran.
 
Awalnya pada Rabu, 23 Februari 2022, sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku VK, FP, dan RT bersama tiga orang lainnya naik dua sepeda motor, masing-masing bonceng tiga, dari Karombasan Utara ke TKP untuk mencari N.
 
"Saat tiba di TKP sekitar pukul 01.00 WITA, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer dan kena korban tepatnya di bagian wajah kanan," terangnya.
 
Setelah itu, lanjut Taufiq, para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban Melisa Pangemanan, 22, dilarikan teman-temannya ke rumah sakit.
 
Baca juga: Bashar Mundur sebagai Ketua DPRD Lamandau
 
"Ketiga pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran petugas," imbuhnya.
 
Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut.
 
Ketiganya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
"Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk korban dan meminta jajaran agar kasus ini segera diungkap," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan