Banjarmasin: Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Selatan menangani kasus dugaan penipuan arisan online yang dilakukan istri oknum polisi berinisial RA alias Ame. Ratusan orang menjadi korban arisan online dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,7 miliar lebih.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai, mengatakan sejauh ini sudah ada 356 orang korban yang melapor ke Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.
"Penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel. Kasus ditarik ke Polda supaya lebih fair atau lebih profesional," katanya, Rabu, 23 Februari 2022.
Rifai mengungkapkan tak menutup kemungkinan, kerugian yang dialami korban lebih dari Rp8,7 miliar. Termasuk jumlah korban.
Baca juga: Tim SAR Kembali Temukan Korban Tenggelam di Muara Kokonao Mimika Barat
Beberapa waktu lalu Polresta Banjarmasin menangkap dan menahan seorang perempuan berinisial RA, warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, yang menjadi bandar arisan online bodong. Tersangka RA alias Ame adalah istri dari anggota polisi berinisial MS.
Dalam perkembangannya, polisi juga telah menyita sejumlah aset tersangka berupa rumah, dokumen, dan barang-barang lain yang diperkirakan berasal dari bisnis arisan online tersebut. Adapun modus penipuan arisan online adalah mengimingi korban keuntungan berlipat melalui keikutsertaan/slot arisan di media sosial miliknya.
"Aset-aset pelaku juga masih terus kita kejar. Baik surat berharga maupun aset yang tidak bergerak lainnya," terang Rifai.
Ia menambahkan polisi juga akan mengembangkan kasus, termasuk mengusut dugaan keterlibatan suami RA yang merupakan anggota kepolisian. (Denny S)
Banjarmasin: Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Selatan menangani kasus dugaan penipuan arisan
online yang dilakukan
istri oknum polisi berinisial RA alias Ame. Ratusan orang menjadi korban arisan
online dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,7 miliar lebih.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai, mengatakan sejauh ini sudah ada 356 orang korban yang melapor ke Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.
"Penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel. Kasus ditarik ke Polda supaya lebih
fair atau lebih profesional," katanya, Rabu, 23 Februari 2022.
Rifai mengungkapkan tak menutup kemungkinan, kerugian yang dialami korban lebih dari Rp8,7 miliar. Termasuk jumlah korban.
Baca juga:
Tim SAR Kembali Temukan Korban Tenggelam di Muara Kokonao Mimika Barat
Beberapa waktu lalu Polresta Banjarmasin menangkap dan menahan seorang perempuan berinisial RA, warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, yang menjadi bandar arisan
online bodong. Tersangka RA alias Ame adalah istri dari anggota polisi berinisial MS.
Dalam perkembangannya, polisi juga telah menyita sejumlah aset tersangka berupa rumah, dokumen, dan barang-barang lain yang diperkirakan berasal dari bisnis arisan
online tersebut. Adapun modus penipuan arisan
online adalah mengimingi korban keuntungan berlipat melalui keikutsertaan/slot arisan di media sosial miliknya.
"Aset-aset pelaku juga masih terus kita kejar. Baik surat berharga maupun aset yang tidak bergerak lainnya," terang Rifai.
Ia menambahkan polisi juga akan mengembangkan kasus, termasuk mengusut dugaan keterlibatan suami RA yang merupakan anggota kepolisian. (Denny S)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)