Palembang: Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurunkan tim untuk melakukan pengawasan pasar parsel Lebaran. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
"Tim yang diturunkan sejak pertengahan April 2022 itu secara intensif melakukan inspeksi mendadak di toko dan pasar swalayan yang menjual parsel," kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, di Palembang, Kamis, 21 April 2022.
Baca: Polri Tak Segan Tindak Tegas Ormas Minta THR
Berdasarkan evaluasi kegiatan pengawasan tim tersebut, secara umum parsel yang dijual di wilayah 'Bumi Sriwijaya' itu isinya berupa makanan dan minuman dalam kemasan plastik, botol, dan kaleng laik konsumsi.
Makanan dan minuman yang disusun dalam keranjang parsel setelah diperiksa tim, memiliki izin edar sesuai ketentuan dan batas waktu aman dikonsumsi cukup panjang hingga 2023.
Meskipun belum ditemukan produk yang kedaluwarsa atau tidak layak dikonsumsi di dalam parsel Lebaran 2022, pihaknya mendorong tim terus melakukan pengawasan secara acak dan mendadak ke toko dan pasar swalayan yang menjual bingkisan tersebut hingga satu hari menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.
"Melalui pengawasan secara intensif dan ketat diharapkan pelaku usaha tidak berani melakukan perbuatan yang dapat merugikan konsumen sehingga semua parsel serta produk makanan dan minuman yang dijual untuk keperluan Lebaran Idulfitri terjamin kualitas dan kelayakan konsumsinya," jelas Fitrianti.
Palembang: Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurunkan tim untuk melakukan pengawasan pasar parsel
Lebaran. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
"Tim yang diturunkan sejak pertengahan April 2022 itu secara intensif melakukan inspeksi mendadak di toko dan pasar swalayan yang menjual parsel," kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, di Palembang, Kamis, 21 April 2022.
Baca:
Polri Tak Segan Tindak Tegas Ormas Minta THR
Berdasarkan evaluasi kegiatan pengawasan tim tersebut, secara umum parsel yang dijual di wilayah 'Bumi Sriwijaya' itu isinya berupa makanan dan minuman dalam kemasan plastik, botol, dan kaleng laik konsumsi.
Makanan dan minuman yang disusun dalam keranjang parsel setelah diperiksa tim, memiliki izin edar sesuai ketentuan dan batas waktu aman dikonsumsi cukup panjang hingga 2023.
Meskipun belum ditemukan produk yang kedaluwarsa atau tidak layak dikonsumsi di dalam parsel Lebaran 2022, pihaknya mendorong tim terus melakukan pengawasan secara acak dan mendadak ke toko dan pasar swalayan yang menjual bingkisan tersebut hingga satu hari menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.
"Melalui pengawasan secara intensif dan ketat diharapkan pelaku usaha tidak berani melakukan perbuatan yang dapat merugikan konsumen sehingga semua parsel serta produk makanan dan minuman yang dijual untuk keperluan Lebaran Idulfitri terjamin kualitas dan kelayakan konsumsinya," jelas Fitrianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)