Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Rabu 9 Februari 2022.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Rabu 9 Februari 2022.

Polisi Pastikan Tetap Selidiki Kasus Warga Positif Covid-19 Jalan-jalan di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 09 Februari 2022 17:30
Malang: Polresta Malang Kota memastikan bakal tetap menyelidiki kasus warga positif covid-19 yang jalan-jalan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Penyelidikan tetap dilakukan meski warga tersebut telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf di media sosial.
 
"Intinya Polresta sudah memanggil dan diterima surat panggilan oleh yang bersangkutan. Artinya dia mau unggah (klarifikasi) sekalipun, penyidik akan menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Rabu 9 Februari 2022.
 
Sebelumnya, sebuah unggahan berisi tangkapan layar cerita warganet yang terinfeksi positif covid-19 viral di media sosial. Pasalnya, warganet tersebut malah jalan-jalan di wilayah Batu-Malang, Jawa Timur.

Baca: Warga Positif Covid-19 Akui Leluasa Melancong di Malang, Netizen: Wajib Dipenjara
 
Pada tangkapan layar tersebut, pemilik akun Reza Fahd Adrian mengaku terinfeksi covid-19 varian Omicron. Di tangkapan layar itu juga terdapat foto LAI LAI Market Malang.
 
Usai viral, pemilik akun pun kemudian meminta maaf. Dalam salah satu unggahan, ia menjelaskan perjalanannya bersama keluarga mulai dari Samarinda hingga ke Kota Malang. 
 
Salah satu poinnya, Reza menyebut istrinya yang sedang positif covid-19. Namun masih mengunjungi beberapa destinasi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan sekitarnya. 
 
Kemudian Reza juga mengunggah beberapa foto di Lai-Lai Market Malang. Dia menulis bahwa keluarganya ada yang positif covid-19 tapi masih nekat jalan-jalan.
 
Oleh karena itu, saat ini, Polresta Malang Kota masih menunggu kehadiran pemilik akun Facebook yang viral atas nama Reza Fahd Adrian untuk memberikan klarifikasi. 
 
Panggilan dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota kepada pemilik akun Reza Fahd Adrian mengenai pertanggungjawabannya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
"Yang bersangkutan dipanggil ada pertanggungjawaban terkait Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan surat panggilan sudah di terima oleh yang bersangkutan saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik," terang Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan