Makassar: Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial RE, 31, lantaran diduga memalsukan data kematian milik orang lain. RE melakukannya demi mendapat dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan, penangkapan RE yang merupakan pegawai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia dilakukan setelah kedua kalinya pelaku melakukan permintaan dana tunjangan.
"Pelaku diamankan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa. Desember lalu ditangkap," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.
Ia diketahui memalsukan surat kematian seseorang setelah BPJS Ketenagakerjaan curiga pada pelaku. Instansi tersebut kemudian melakukan investigasi terkait nama atau orang dalam dokumen milik pelaku.
Baca juga: Plt Bupati Bekasi Terpapar Covid-19
"Sebelumnya telah mencairkan dana kematian atas nama Samsinar, tapi saat dilakukan ivestigasi di lapangan diketahui Samsinar masih hidup," jelas dia.
Tambunan menjelaskan, dokumen yang dibawa oleh pelaku untuk mencairkan dana santunan didapatnya saat pelaku bertemu dengan sejumlah warga dalam suatu pertemuan di kantor desa di Gowa, pada akhir Desember 2021.
Warga yang berharap ada bantuan hukum dari pelaku diminta untuk menyetorkan salinan kartu identitas dan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan KTP. Administrasi kependudukan ini kemudian disalahgunakan oleh pelaku.
"Semua itu (KTP dan KK) didaftarkan oleh tersangka seakan akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan korban sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca juga: RS Lapangan di Malang Diaktifkan Lagi
Demi memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta.
Karena merasa berhasil pelaku kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun, modus tersangka sudah diketahui oleh pihak BPJS Gowa yang kemudian melaporkan ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Makassar: Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial RE, 31, lantaran diduga memalsukan data kematian milik orang lain. RE melakukannya demi mendapat dana santunan dari
BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan, penangkapan RE yang merupakan pegawai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia dilakukan setelah kedua kalinya pelaku melakukan permintaan dana tunjangan.
"Pelaku diamankan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa. Desember lalu ditangkap," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.
Ia diketahui memalsukan surat kematian seseorang setelah BPJS Ketenagakerjaan curiga pada pelaku. Instansi tersebut kemudian melakukan investigasi terkait nama atau orang dalam dokumen milik pelaku.
Baca juga:
Plt Bupati Bekasi Terpapar Covid-19
"Sebelumnya telah mencairkan dana kematian atas nama Samsinar, tapi saat dilakukan ivestigasi di lapangan diketahui Samsinar masih hidup," jelas dia.
Tambunan menjelaskan, dokumen yang dibawa oleh pelaku untuk mencairkan dana santunan didapatnya saat pelaku bertemu dengan sejumlah warga dalam suatu pertemuan di kantor desa di Gowa, pada akhir Desember 2021.
Warga yang berharap ada bantuan hukum dari pelaku diminta untuk menyetorkan salinan kartu identitas dan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan KTP. Administrasi kependudukan ini kemudian disalahgunakan oleh pelaku.
"Semua itu (KTP dan KK) didaftarkan oleh tersangka seakan akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan korban sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca juga:
RS Lapangan di Malang Diaktifkan Lagi
Demi memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta.
Karena merasa berhasil pelaku kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun, modus tersangka sudah diketahui oleh pihak BPJS Gowa yang kemudian melaporkan ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)