Banda Aceh: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Banda Aceh menuntut owner Yalsa Boutique, Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal, dengan penjara 15 tahun akibat kasus Investasi bodong.
Kepala Devisi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, mengatakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal dituntut pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar. Subsidiair enam bulan kurungan," kata Munawal di Banda Aceh, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca: Ganjar Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk di Marketplace
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri, serta Junaidi sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Munawal mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu kerugian masyarakat mencapai Rp164 miliar lebih atau sekurang-kurangnya Rp2,5 juta.
Munawal menjelaskan perbuatan terdakwa telah mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Di sisi lain, kata dia, terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatan yang dilakukan serta menikmati hasil kejahatannya.
“Terhadap tuntutan pidana tersebut. Para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu, 15 Desember mendatang,” jelasnya.
Munawal mengatakan dari perkara dugaan investasi bodong tersebut Pengadilan Negeri Banda Aceh mengamankan 213 barang bukti. Terdiri dari mobil bemerk Toyota Alphard dan bukti secara tertulis, yaitu slip penyotoran dan lain-lain.
Banda Aceh: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Banda Aceh menuntut owner Yalsa Boutique, Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal, dengan penjara 15 tahun akibat kasus
Investasi bodong.
Kepala Devisi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, mengatakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal dituntut pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar. Subsidiair enam bulan kurungan," kata Munawal di Banda Aceh, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca:
Ganjar Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk di Marketplace
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri, serta Junaidi sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Munawal mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu kerugian masyarakat mencapai Rp164 miliar lebih atau sekurang-kurangnya Rp2,5 juta.
Munawal menjelaskan perbuatan terdakwa telah mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Di sisi lain, kata dia, terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatan yang dilakukan serta menikmati hasil kejahatannya.
“Terhadap tuntutan pidana tersebut. Para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu, 15 Desember mendatang,” jelasnya.
Munawal mengatakan dari perkara dugaan investasi bodong tersebut Pengadilan Negeri Banda Aceh mengamankan 213 barang bukti. Terdiri dari mobil bemerk Toyota Alphard dan bukti secara tertulis, yaitu slip penyotoran dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)