Makassar: Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan pelaksanaan ibadah salat di masjid pada ramadan tidak lagi ada jarak. Hanya saja masyarakat tetap diimbau untuk mengenakan masker.
"Sekarang tidak ada lagi jarak untuk saf saat salat. Baik pada waktu salat fardu maupun salat tarawih," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Kamis, 24 Maret 2022.
Adnan Purichta Ichsan mengatakan kebijakan tersebut senada dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Sekretaris Jendral Buya Amirsah Tambunan.
Dengan begitu kata Adnan, seluruh masjid di Kabupaten Gowa, termasuk Masjid Agung Syekh Yusuf telah melepas jarak saf yang sebelumnya ada. Sehingga saat ini saat salat berjamaah saf sudah dirapatkan kembali.
Baca juga: Satgas Cianjur Libatkan RT Antisipasi Covid-19 saat Mudik
"Meski begitu, saya tetap menginstruksikan agar seluruh jamaah yang akan masuk ke masjid wajib menggunakan masker," jelasnya.
Sebelumnya, melalui akun resminya, MUI mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa covid-19.
Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022 kemarin. Selain itu, dalam Fatwa MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang. Termasuk di dalamnya majelis taklim dan pengajian.
Hanya saja mengedepankan disiplin menjaga diri agar tidak terpapar covid-19 dengan tetap menggunakan masker. Dengan fatwa baru tersebut, MUI pun mencabut aturan lama terkait pencegahan covid-19 saat ibadah.
Makassar: Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan pelaksanaan ibadah salat di masjid pada ramadan
tidak lagi ada jarak. Hanya saja masyarakat tetap diimbau untuk mengenakan masker.
"Sekarang tidak ada lagi jarak untuk saf saat salat. Baik pada waktu salat fardu maupun salat tarawih," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Kamis, 24 Maret 2022.
Adnan Purichta Ichsan mengatakan kebijakan tersebut senada dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Sekretaris Jendral Buya Amirsah Tambunan.
Dengan begitu kata Adnan, seluruh masjid di Kabupaten Gowa, termasuk Masjid Agung Syekh Yusuf telah melepas jarak saf yang sebelumnya ada. Sehingga saat ini saat salat berjamaah saf sudah dirapatkan kembali.
Baca juga:
Satgas Cianjur Libatkan RT Antisipasi Covid-19 saat Mudik
"Meski begitu, saya tetap menginstruksikan agar seluruh jamaah yang akan masuk ke masjid wajib menggunakan masker," jelasnya.
Sebelumnya, melalui akun resminya, MUI mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa covid-19.
Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022 kemarin. Selain itu, dalam Fatwa MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang. Termasuk di dalamnya majelis taklim dan pengajian.
Hanya saja mengedepankan disiplin menjaga diri agar tidak terpapar covid-19 dengan tetap menggunakan masker. Dengan fatwa baru tersebut, MUI pun mencabut aturan lama terkait pencegahan covid-19 saat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)