Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling Lapas Kelas 1 Tangerang

Hendrik Simorangkir • 06 April 2022 21:13
Tangerang: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Edhy akan menjalani masa pengenalan selama dua pekan.
 
"Dia (Edhy Prabowo) dikirim dari KPK Selasa (5 pril 2022). Dia juga akan berada di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama dua pekan," ujar Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar, Rabu, 6 April 2022.
 
Menurut Asep, Edhy Prabowo untuk sementara ditempatkan di blok mapenaling terlebih dahulu. Sebelum diletakkan di ruang tahanan bersama narapidana lainnya.

Baca: Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang
 
"Mapenaling merupakan masa perkenalan tentang lingkungan lapas kepada tahanan," ucap dia.
 
Eksekusi Edhy Prabowo dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan