Samarinda: Sebuah video yang merekam pengangkatan beberapa ekor sapi dengan cara diangkat dan digantung, viral di dunia maya. Video yang diunggah di akun Instagram @soalsamarinda diduga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Terlihat sejumlah sapi diturunkan dari kapal ke atas truk,” demikian dilaporkan Presenter Metro TV Naila Husna dalam tayangan Newsline, Kamis, 16 Juni 2022.
Alih-alih memindahkan sapi sesuai prosedur, sapi-sapi tersebut diangkat secara berkelompok dan digantung. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca: MUI Lebak Tegaskan Hewan Kurban Alami Gejala PMK Berat Tidak Sah
Pasal 22 UU tersebut menyatakan bahwa peternak harus menjamin perlakuan yang wajar kepada hewan sebagai sesama makhluk Tuhan. "Dalam pengangkatan umpamanya, janganlah sampai hewan itu diikat dalam posisi yang abnormal. Umpamanya kepala di bawah dan lain-lain," demikian penggalan pasal tersebut.
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara atau kurungan dan/atau denda. Ketentuan pidana itu tertuang di dalam Pasal 24 ayat (1). (Hana Nushratu)
Samarinda: Sebuah video yang merekam pengangkatan beberapa ekor
sapi dengan cara diangkat dan digantung, viral di dunia maya. Video yang diunggah di akun Instagram @soalsamarinda diduga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Terlihat sejumlah sapi diturunkan dari kapal ke atas truk,” demikian dilaporkan Presenter
Metro TV Naila Husna dalam tayangan Newsline, Kamis, 16 Juni 2022.
Alih-alih memindahkan sapi sesuai prosedur, sapi-sapi tersebut diangkat secara berkelompok dan digantung. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca:
MUI Lebak Tegaskan Hewan Kurban Alami Gejala PMK Berat Tidak Sah
Pasal 22 UU tersebut menyatakan bahwa peternak harus menjamin perlakuan yang wajar kepada hewan sebagai sesama makhluk Tuhan. "Dalam pengangkatan umpamanya, janganlah sampai hewan itu diikat dalam posisi yang abnormal. Umpamanya kepala di bawah dan lain-lain," demikian penggalan pasal tersebut.
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara atau kurungan dan/atau denda. Ketentuan pidana itu tertuang di dalam Pasal 24 ayat (1).
(Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)