Tangerang: Kerap bikin resah masyarakat, sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap Imigrasi Tangerang. 10 WNA tersebut diciduk di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
"Ke-10 WNA ini kerap meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di PIK 2. Mereka diamankan oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, Jumat, 2 Agustus 2024.
Uray menuturkan, para WNA yang ditangkap tersebut berkat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mereka yang kerap mengganggu. Menurut Uray, ke-10 WNA itu diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"10 WNA itu terdiri dari 7 orang berkebangsaan Nigeria yang telah habis masa izin tinggalnya, dan 3 orang lainnya belum diketahui pasti identitasnya itu, tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggal," jelasnya.
Uray menambahkan, untuk ke-10 WNA yang bermasalah tersebut telah melanggar akan segera dilakukan pendeportasian ke negaranya masing-masing.
Tangerang: Kerap bikin resah masyarakat, sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap
Imigrasi Tangerang. 10 WNA tersebut diciduk di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
"Ke-10
WNA ini kerap meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di PIK 2. Mereka diamankan oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, Jumat, 2 Agustus 2024.
Uray menuturkan, para WNA yang ditangkap tersebut berkat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mereka yang kerap mengganggu. Menurut Uray, ke-10 WNA itu diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"10 WNA itu terdiri dari 7 orang berkebangsaan Nigeria yang telah habis masa izin tinggalnya, dan 3 orang lainnya belum diketahui pasti identitasnya itu, tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggal," jelasnya.
Uray menambahkan, untuk ke-10 WNA yang bermasalah tersebut telah melanggar akan segera dilakukan pendeportasian ke negaranya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)