Kondisi lalu lintas di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 29 Agustus. Antara/M Fikri Setiawan
Kondisi lalu lintas di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 29 Agustus. Antara/M Fikri Setiawan

Berlaku 3 September, Berikut 7 Titik Ganjil-Genap Jalur Puncak

Antara • 31 Agustus 2021 20:29
Bogor: Polres Bogor menyiapkan tujuh titik pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemberlakuan ganjil-genap dimulai Jumat, 3 September 2021.
 
"Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada tujuh titik, sudah termasuk yang di Sentul dua titik," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Ia menyebutkan tujuh titik pemeriksaan tersebut, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil genap yang rencananya diterapkan pada dua kali akhir pekan itu, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.
 
Baca: Polres Bogor Kaji Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jalur Puncak
 
Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap. Di antaranya armada pamadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
 
Harun menegaskan opsi ganjil genap untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021 kemarin. Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.
 
Sementara itu, Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan akan membuat payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan.
 
"Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.
 
Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, kata Ade Yasin, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan